• Profil
  • Program Sekolah
    • Program Akademik
    • Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
    • Program Sekolah Adiwiyata
    • Program Gerakan Literasi Sekolah (GLS)
    • Pendidikan Keluarga
  • PTK dan Siswa
    • Guru
    • Tenaga Kependidikan
    • Prestasi Guru
    • Prestasi siswa
    • Alumni
  • Sarana dan Prasarana
  • Ekstrakurikuler
    • OSIS
    • PRAMUKA
    • Seni
    • Olah raga
    • PMR/UKS
    • PASBIN
    • ROHIS
    • PIK-R
    • ADIWIYATA
    • English Club
  • Berita
    • Berita Sekolah
    • Informasi Layanan Masyarakat
    • Lomba-Lomba
  • Galeri
    • Foto
    • Video

HOME | PPDB | E-Learning

SMA Negeri 1 Sungai PenuhSMA Negeri 1 Sungai Penuh
SMA Negeri 1 Sungai PenuhSMA Negeri 1 Sungai Penuh
  • Profil
  • Program Sekolah
    • Program Akademik
    • Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
    • Program Sekolah Adiwiyata
    • Program Gerakan Literasi Sekolah (GLS)
    • Pendidikan Keluarga
  • PTK dan Siswa
    • Guru
    • Tenaga Kependidikan
    • Prestasi Guru
    • Prestasi siswa
    • Alumni
  • Sarana dan Prasarana
  • Ekstrakurikuler
    • OSIS
    • PRAMUKA
    • Seni
    • Olah raga
    • PMR/UKS
    • PASBIN
    • ROHIS
    • PIK-R
    • ADIWIYATA
    • English Club
  • Berita
    • Berita Sekolah
    • Informasi Layanan Masyarakat
    • Lomba-Lomba
  • Galeri
    • Foto
    • Video

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMAN I SUNGAI PENUH TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2022 akan dibuka pada :

  1. Pendaftaran Online : 23 -28 Juni 2022

Pendaftaran PPDB dilakukan secara Online melalui Laman https://jambi.siap-ppdb.com/#/0300

  1. Verifikasi Berkas : 23-29 Juni 2022

Verifikasi berkas Pendaftaran PPDB secara online oleh sekolah.

  1. Verifikasi Faktual : 30 Juni -01  Juli 2022

Verikasi faktual keaslian keaslian dokumen dan kesesuaian zonasi calon siswa yang dinyatakan

memenuhi syarat pada pendaftaran online.

  1. Pengumuman Hasil PPDB yang dilakukan secara online  pada https://jambi.siap-ppdb.com/#/0300 02 Juli 2022.

 

JALUR PENDAFTARAN PPDB SMAN I SUNGAI PENUH

1. Jalur Zonasi
Seleksi jalur zonasi yaitu dengan menghitung jarak tempat tinggal calon peserta didik
yang ditetapkan berdasarkan jarak rumah, menuju ke satuan pendidikan di wilayah
zonasi. Daya tampung jalur zonasi  55% dari penerimaan peserta didik baru.

 

  1. Jalur Afirmasi
    Jalur ini khusus untuk calon peserta didik dari keluarga tidak mampu , yang
    berdomisili di dalam ZONASI I. Daya tampung  15 % dari
    penerimaan peserta didik.
    Peserta didik dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dibuktikan dengan
    kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu. dari
    pemerintah pusat atau daerah seperti :
    1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
    2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
    3) Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
    4) Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
    6) Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau
    daerah

 

  1. Jalur Perpindahan Orang Tua/wali
    Jalur ini khusus untuk calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang
    tua atau wali dari luar Provinsi Jambi kedalam provinsi Jambi, dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas, dengan menunjukkan bukti surat pindah penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor dan perusahaan dan dibuktikan dengan KK Luar provinsi Jambi maksimal 3 Tahun dari PPDB.

Daya tampungnya 3 % dari penerimaan peserta didik baru.

 

  1. Jalur Prestasi
    Penilaian jalur prestasi terdiri dari nilai rapor semester satu sampai 5 saat
    SMP/MTs dan nilai kejuaraan (Piagam Akademik dan Non Akademik).

Nilai gabungan (((Rata-rata Nilai Bahasa Indonesia + Bahasa Inggris+ matematika +

IPA dari 5 semester) x 50%)) + (Rata-rata Nilai US x 20%) + (Nilai KKM x 20%) + (Nilai Akreditasi x 10%))

Jika mempunyai nilai prestasi non akademik akan ditambahkan dengan mengambil prestasi non

akademik  dengan poin tertinggi.

Daya tampung  27 % dari penerimaan peserta didik baru.

 

 

SYARAT-SYARAT / PERSIAPAN BERKAS PPDB 2022

PERSIAPAN BERKAS PENDAFTARAN ONLINE PPDB 2022

 

INFORMASI HASIL SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Silahkan Kunjungi  https://jambi.siap-ppdb.com/#/03

 

 

INFORMASI PENDAFTARAN ULANG PESERTA DIDIK BARU

PESERTA DIDIK BARU YANG TELAH DINYATAKAN LULUS SELEKSI PPDB 2022 DIHARAPKAN MELAKUKAN PENDAFTARAN PADA :

TANGGAL : 04-06 JULI 2022

TEMPAT   : SMAN I SUNGAI PENUH

PAKAIAN : SERAGAM SEKOLAH SMP/MTS

 

BERKAS YANG DIBAWA SAAT PENDAFTARAN :

JALUR ZONASI

  1. Surat Tanda Kelulusan (SKHU/ SKL / Ijazah (Asli dan Foto Copy yang telah dilegalisir (1 lembar))
  2. Kartu Keluarga yang terbit 1 tahun sebelum Pendaftaran PPDB (Asli dan Fotocopy telah dilegalisir (1 Lembar))
  3. Rapor Semester 1-5 (Fotocopy yang telah dilegalisir 1 Rangkap)
  4. Pas Foto 3×4 Warna (4 Lembar)

 

JALUR AFIRMASI

  1. Surat Tanda Kelulusan (SKHU/ SKL / Ijazah (Asli dan Foto Copy yang telah dilegalisir (1 lembar))
  2. Kartu Keluarga (Asli dan Foto Copy yang telah dilegalisir (1 lembar))
  3. Kartu Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah. (Asli dan Foto Copy (1 lembar))
  4. Surat Pernyataan Orang Tua menyatakan benar dari keluarga tidak mampu.
  5. Rapor Semester 1-5 (Fotocopy  yang telah dilegalisir 1 Rangkap)
  6. Pas Foto 3×4 Warna (2 Lembar)

 

JALUR PINDAH TUGAS ORANG TUA/WALI

  1. Surat Tanda Kelulusan/ SKHU/ Ijazah (Asli dan Foto Copy (1 lembar))
  2. Rapor Semester 1-5 (Fotocopy 1 Rangkap)
  3. Kartu Keluarga (Fotocopy 1 Lembar)
  4. Nilai Akreditasi sekolah (diminta di sekolah asal masing-masing)
  5. Surat Keterangan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) (diminta di sekolah asal masing-masing)
  6. Surat Penugasan dari Gubernur bagi Anak Guru SMAN I Sungai Penuh.
  7. Surat Keterangan/surat tugas Pindah Tugas Orang Tua
  8. Surat Keputusan Pindah Tugas Orang Tua
  9. Pas Foto 3×4 Warna (2 Lembar)

 

JALUR PRESTASI

  1. Surat Tanda Kelulusan dan SKHU  (yang menerangkan nilai ujian sekolah) / Ijazah (Asli dan Foto Copy yang telah dilegalisir (1 lembar))
  2. Kartu Keluarga (Fotocopy  yang telah dilegalisir 1 Lembar)
  3. Pas Foto 3×4 Warna (2 Lembar)
  4. Nilai Akreditasi sekolah (diminta di sekolah asal masing-masing)
  5. Surat Keterangan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sekolah (diminta di sekolah asal masing-masing )
  6. Prestasi Akademik
    – Rapor Semester 1-5 yang tercantum rangking (Fotocopy yang telah dilegalisir 1 Rangkap )
    – Bukti Akreditasi Sekolah (Minta ke sekolah Asal)
    –  Surat Keterangan Juara Umum Sekolah dari Kepala Sekolah atau Piagam Juara Umum 1,2,3 dari kepala sekolah SMP/MTS yang terakreditasi A.
  7. Prestasi Non Akademik
    – Piagam-piagam prestasi Juara FLS2N, KSN, O2SN, Olah Raga, Seni,
    Penilisan Karya ilmiah dan Lomba-lomba lainnya, yang meraih juara
    1, 2 , dan 3 Tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi dan Nasional yang
    terbit paling sedikit 6 bulan dan paling lama 3 tahun terakhir.
    – Piagam bukti hafal Al Qur’an / hafiz Al Qur’an minimal 1 Juz.

 

Berkas dimasukkan pada MAP Plastik :

Jalur Zonasi                      : Warna Biru

Jalur Afirmasi                   : Warna Merah

Jalur Pindah Orang Tua  : Warna Hijau

Jalur Prestasi                     : Warna Kuning

 

Contoh Map

Peserta didik yang dinyatakan diterima PPDB SMAN I Sungai Penuh 2022, agar dapat mendaftar ulang dengan  menyerahkan berkas di sekolah, dengan memakai pakaian sekolah  SMP/MTS dan memperhatikan protokol kesehatan (Menggunakan masker).

 

KEPADA PESERTA DIDIK BARU SMAN I SUNGAI PENUH AGAR TERUS MEMANTAU INFORMASI TENTANG PPDB DAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) DI WEBSITE INI DAN MELALUI MEDIA SOSIAL SMAN I SUNGAI PENUH.

INSTAGRAM : @sman_1_sungai_penuh

FACEBOOK    : Sman I Sungai Penuh

 

Juknis PPDB

SILAHKAN DOWNLOAD Juknis PPDB

 

KETENTUAN PPDB ONLINE

A. JALUR ZONASI

1. Kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dalam Jalur Zonasi termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.
2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), dan Zona 3 (tiga).
3. Sekolah yang hanya memilik 2 Zonasi Maka Presentasinya Zona 1 (60%) dan
Zona 2 (40 %) dari 55%
4. Sekolah yang memeliki 3 Jalur Maka Presentasinya Zona 1 (50%) Zona 2 (35%) dan Zona 3 (15%) dari 55%
5. Penerimaan calon peserta didik untuk SMKN tidak diatur berdasarkan Zonasi.
6. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
7. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
8. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
9. Surat Domisili yang dimaksudkan adalah keterangan tempat tinggal yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa untuk kondisi khusus; bencana alam, kebakaran, dan sejenisnya.
10.Dalam hal Kartu Keluarga rusak/hilang dan masih dalam proses penerbitan oleh pihak berwenang, diharuskan melampirkan surat keterangan dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
11.Pilihan peminatan/kompetensi keahlian untuk SMKN maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama.
12. Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran
PPDB.
13. Pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.
14. Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB daring/online, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam zonasi terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.

B. JALUR AFIRMASI
1. Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.
3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi dan berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti program afirmasi pendidikan oleh pemerintah.
4. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
5. Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi hanya dapat memilih sekolah di zona 1 (satu) di SMAN atau SMKN yang dituju.
6. Orang Tua/Wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
7. Apabila peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
8. Untuk pendaftaran Jenjang Afirmasi SMK, maka status Afirmasi dijadikan Nilai Tambah Afirmasi yang akan dijumlahkan dengan Nilai Gabungan.
9. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi.

C. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
1. Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
a. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar Provinsi Jambi ke dalam
Provinsi Jambi; dan
b. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
4. Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar Provinsi Jambi.
5. Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.
6. Peserta didik yang terbukti menggunakan surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.
7. Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima), calon peserta didik dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat menggunakan jalur zonasi.
8. Guru adalah guru yang bertugas di SMAN dan SMKN yang dibuktikan dengan surat/keputusan penugasan dari Gubernur.
9. Anak guru yang mendaftar menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftaran dengan menggunggah/mengupload Surat/Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.
10. Pendaftaran bagi anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat dilakukan bersama-sama pendaftaran mandiri melalui jalur zonasi.
11. Apabila anak guru mendaftar menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, maka sistem seleksi akan memprioritaskan jalur perpindahan tugas orang tua sebagai prioritas utama, disusul jalur zonasi.
12. Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

 

D. JALUR PRESTASI
1. Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 27% (dua puluhtujuh persen) dari daya tampung sekolah
2. Calon peserta didik SMAN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mendaftar di luar jalur zonasi.
3. Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

E. PENAMBAHAN NILAI PRESTASI NON AKADEMIK
1. Calon peserta didik yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB daring/online Jalur Prestasi setelah mendapatkan surat keterangan penambahan nilai dari Panitia Provinsi Jambi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah/madrasah di Provinsi Jambi yang memiliki prestasi di bidang olahraga, seni, sains, penelitian, kreativitas, dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu, dapat diberikan penambahan nilai pada jumlah nilai gabungan yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat PPDB daring/online jalur prestasi;
b. Penghargaan terhadap prestasi olahraga, seni, sains, penelitian, kreativitas, dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang, dikoordinasikan Kepada Dinas atau Lembaga Penyelenggara.

 

Tabel Skoring Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik

  1. Bersifat kompetitif:

 

 

No

 

Tingkat Kejuaraan

Tambahan Nilai
Perorangan/ Dobel Beregu (3 s.d.11) Massal (12 orang ke

atas)

1 Tingkat Internasional
Juara I 20 18 16
Juara II 19 17 15
Juara III 18 16 14
2 Tingkat Nasional
Juara I 17 15 13
Juara II 16 14 12
Juara III 15 13 11
3 Tingkat Regional/Wilayah
Juara I 14 12 10
Juara II 13 11 9
Juara III 12 10 8
4 Tingkat Provinsi
Juara I 11 9 7
Juara II 10 8 6
Juara III 9 7 5
5 Tingkat Kabupaten/Kota
Juara I 8 6 4
Juara II 7 5 3
Juara III 6 4 1

 

  1. Bersifat nonkompetitif:

 

 

No

 

Tingkat Kejuaraan

Tambahan Nilai
Perorang Beregu Massal
an/dobel (3 s.d.11) (12 orang ke atas)
1 Mewakili Negara untuk mengikutikejuaraan/lo

mba resmi Tingkat Internasional

 

8

 

7

 

6

2 Mewakili           Provinsi  

 

 

6

 

 

 

5

 

 

 

4

Jambi untuk mengikuti

eksibisi/kegiatan Seni,

Sains,             olahraga,
Penelitian, Kreativitas
minat Mata Pelajaran, dan pramuka/kepanduan

 

 

1) Prestasi non akademik pada minat mata pelajaran bersifat kompetitif yang diselenggarakan Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat sesuai bidangnya:

 

No

 

Tingkat Kejuaraan

Tambahan Nilai
Peroranga n/dobel Beregu (3 s.d.11) Massal

(12 orang ke atas)

1 Tingkat Internasional
Juara I 10 9 8
Juara II 9 8 7
Juara III 8 7 6
2 Tingkat Nasional
Juara I 7 6 5
Juara II 6 5 4
Juara III 5 4 3

 

  1. Pemberlakuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik
    1. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dari dalam Provinsi Jambi berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Kabupaten/Kota.
    2. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dari luar Provinsi Jambi berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Nasional.
    3. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat mengikuti lomba yang diselenggarakan oleh Dinas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa ada jenjang dibawahnya maka penghargaan diturunkan satu
    4. Bukti atas prestasi non akademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran
    5. Jalur tahfiz Al Qur’an minimal 3 juz dibuktikan dengan sertifikat hafalan Al- Qur’an, bobot Tafiz :
NO. KRITERIA TAFIZ BOBOT NILAI
1 26 – 30 Juz 10
2 21 – 25 Juz 9
3 16 – 20 Juz 8
4 11 – 15 Juz 7
5 3 – 10 Juz 6

 

 

 

 

vc_row fullwidth=”yes” css=”.vc_custom_1576068934344{margin-top: -50px !important;padding-top: 60px !important;padding-bottom: 40px !important;}” background_color=”#222157″]

 

Langkah 1

Calon Peserta Didik baru Menyiapkan Berkas Persyaratan.

Langkah  2

Calon Peserta Didik Baru mengakses laman situs PPDB Online https://jambi.siap-ppdb.com/#/0300

Langkah  3

Calon Peserta Didik Baru Melakukan Pengajuan Pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online

 

[/vc_row]

Fasilitas Sekolah

Perpustakaan SMAN I Sungai Penuh
Laboratorium Kimia
Ruang Guru
Bank Sampah
POS SATPAM
Laboratorium Biologi
Laboratorium Kimia
Halaman Sekolah
SMAN I Sungai Penuh merupakan Sekolah Favorit di Kota Sungai Penuh
Mobil Operasional SMAN I Sungai Penuh
Lapangan Sekolah
Ruang Belajar

Agenda Kegiatan

Classmeeting Semester Genap 2021/2022

Classmeeting Semester Genap 2021/2022

Jun 14, 2022
Hari ini pelaksanaan Classmeeting Siswa…
Pengumuman Kelulusan Siswa SMAN I Sungai Penuh Tahun Pelajaran 2019/2020

Pengumuman Kelulusan Siswa SMAN I Sungai Penuh Tahun Pelajaran 2019/2020

May 2, 2020
Selamat kepada Siswa Kelas XII…
Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan

Dec 11, 2019
Pengumuman SNMPTN 2020 Tanggal 8…
Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan

Dec 11, 2019
Jadwal Belajar di Rumah secara …
Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan

Dec 11, 2019
The standard Lorem Ipsum passage,…

SMA Negeri 1 Sungai Penuh

SMA Negeri I Sungai Penuh adalah salah satu sekolah favorit yang ada di Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. Dengan dukungan dari 97 staff pengajar professional serta kegiatan sekolah yang akan membantu dalam meningkatkan potensi pendidikan antar siswa.

SMA Negeri I Sungai Penuh merupakan sekolah Adiwiyata, sekolah sehat, sekolah berbasis ITC, dan sekolah yang melaksanakan progran Gerakan Literasi Sekolah serta Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang unggul di bidang akademik dan non akademik.

Profil Kami

Berita Terkini

Agenda Kegiatan, Berita Sekolah, Ektrakurikuler, OSIS

Classmeeting Semester Genap 2021/2022

Hari ini pelaksanaan Classmeeting Siswa SMAN I Sungai Penuh 2022 di Lapangan SMAN I Sungai…

Berita Sekolah, Seni

Tim Korsik dan Aubade SMAN I Sungai Penuh dalam Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Kota Sungai Penuh Tahun 2022

Partisipasi Tim Korsik dan Aubade SMAN I Sungai Penuh dalam Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional…

Berita Sekolah

Berliana Siswa SMAN I Sungai Penuh Memperoleh Juara 1 Lomba Solo Song dan Juara Favorit dalam kegiatan Gebyar ISMA 2022 Kota Sungai Penuh.

Selamat Kepada Berliana Memperoleh Juara 1 Lomba Solo Song dan Juara Favorit dalam kegiatan Gebyar…

Berita Sekolah, PRAMUKA

Sidang Dewan Kehormatan Pramuka SMAN I Sungai Penuh

Sidang Dewan kehormatan Pramuka SMAN I Sungai Penuh merupakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka yang diikuti oleh…

Lihat Berita Lainnya

Link Terkait

PPDB
Informasi Pendaftaran
Ekstrakurikuler
Galeri
Berita

Berita Sekolah

  • Classmeeting Semester Genap 2021/2022
  • Tim Korsik dan Aubade SMAN I Sungai Penuh dalam Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Kota Sungai Penuh Tahun 2022
  • Berliana Siswa SMAN I Sungai Penuh Memperoleh Juara 1 Lomba Solo Song dan Juara Favorit dalam kegiatan Gebyar ISMA 2022 Kota Sungai Penuh.
  • Sidang Dewan Kehormatan Pramuka SMAN I Sungai Penuh
  • Ekstrakurikuler Futsal SMAN I Sungai Penuh

Agenda Kegiatan

  • Classmeeting Semester Genap 2021/2022
  • Pengumuman Kelulusan Siswa SMAN I Sungai Penuh Tahun Pelajaran 2019/2020
  • Agenda Kegiatan
  • Agenda Kegiatan
  • Agenda Kegiatan
  • Agenda Kegiatan

Kontak Sekolah

  • SMA Negeri I Sungai Penuh
  • Jl. Arif Rahman Hakim Kota Sungai Penuh - Jambi
  • 000-0000-0000
  • 000-0000-0000
  • info@sman1sungaipenuh.sch.id
  • www.sman1sungaipenuh.sch.id

© 2023 · SMAN 1 Sungai Penuh