JALUR PPDB ONLINE
A. Jalur Zonasi, dengan kuota sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
B. Jalur Afirmasi, dengan kuota sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota sebesar 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah;
D. Jalur Prestasi, dengan kuota sebesar 27% (dua puluhtujuh persen) dari daya tampung sekolah
KETENTUAN PPDB ONLINE
A. JALUR ZONASI
Kuota dalam jalur zonasi sebanyak 55% (lima puluh lima persen.
Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua).
SMAN yang menerima calon peserta didik dari 2 Zona, persentase Zona 1 (satu) 60 % dan Zona 2 (dua) 40 % dari total kuota jalur zonasi. total kuota jalur zonasi.
Dalam hal pemilihan SMAN dapat memilih paling banyak 2 pilihan sekolah, atau dalam kondisi tertentu pilihan sekolah ke-2 telah ditentukan oleh sistem berdasarkan kebutuhan pemenuhan daya tampung sekolah.
Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan
SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat sesuai dengan usulan dari pihak Sekolah dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 7 antara lain:
a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
c) KK hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
b) Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 14, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.
Pilihan peminatan/kompetensi keahlian untuk SMKN maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama.
Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.
B. JALUR AFIRMASI
Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Penyandang Disabilitas.
Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.
Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang masih aktif, Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih aktif atau bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan Surat keterangan dari Dokter dan/atau Dokter Spesialis dan/atau psikolog dan/atau kartu penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi dapat memilih sekolah terdekat dengan tempat tinggal sesuai dengan domisili.
Calon peserta didik yang memilih Jalur Afirmasi dan sudah keluar dari peringkat, dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur zonasi atau jalur prestasi.
Orang Tua/Wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Apabila peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
Dalam hal siswa dinyatakan diterima melalui Jalur Afirmasi maka tidak dapat mendaftar kembali melalui Jalur Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua.
Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi.
Pendaftaran Jalur Afirmasi SMAN dimulai lebih awal bersamaan dengan jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali dari tahap pendaftaran hingga pengumuman hasil dari pada jadwal jalur Zonasi dan Prestasi.
Untuk Seleksi Jalur Afirmasi jenjang SMA diurutkan berdasarkan jarak terdekat.
Calon Peserta didik yang dinyatakan lulus dan diterima jalur Afirmasi, tidak diperbolehkan mendaftar kembali di PPDB Online.
C. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
a. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar Provinsi Jambi ke dalam Provinsi Jambi atau antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi; dan
b. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas dari
instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 1 (tahun) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan sudah keluar dari peringkat, dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur prestasi.
Peserta didik yang terbukti menggunakan surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.
Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima), calon peserta didik dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat menggunakan jalur zonasi.
Guru atau Tenaga Kependidikan adalah guru atau tenaga kependidikan yang bertugas di SMAN I Sungai Penuh yang
dibuktikan dengan surat/keputusan penugasan dari Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan.
Anak guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftaran dengan menggunggah/mengupload Surat/Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru/tenaga kependidikan tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.
Pendaftaran bagi anak guru atau tenaga kependidikan yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat dilakukan bersama-sama pendaftaran mandiri melalui jalur zonasi.
Apabila anak guru atau tenaga kependidikan mendaftar menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang
tua, maka sistem seleksi akan memprioritaskan jalur perpindahan tugas orang tua sebagai prioritas utama, disusul jalur zonasi.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk jenjang SMA diurutkan berdasarkan Nilai Gabungan tertinggi.
Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.
D. JALUR PRESTASI
Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 27% (dua puluhtujuh persen) dari daya tampung sekolah.
Presentase di Jalur Prestasi dibagi menjadi 20% (dua puluh persen) seleksi Prestasi akademik dan 7% (tujuh persen) seleksi Prestasi non akademik.
Penerimaan calon peserta didik Jalur Prestasi diatur berdasarkan Prestasi akademik dan non akademik pada jenjang SMA.
Calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi hanya dapat memilih 1 pilihan kategori akademik atau non akademik pada jenjang SMA.
Penerimaan calon peserta didik Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keteranganperingkat 1,2,3 nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Penentuan Prestasi Peringkat nilai rapor didasarkan pada Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik.
Penentuan Prestasi Akademik didasarkan pada Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik dan Prestasi Akademik yang di peroleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari sains, penelitian, kreativitas, dan minat mata pelajaran.
Penentuan Prestasi Non Akademik didasarkan pada Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik dan Prestasi Non Akademik yang di peroleh dari kompetisi di bidang seni budaya dan/atau olahraga.
Dalam hal Jumlah Penilaian Jalur Prestasi sama maka diprioritaskan siswa dengan usia lebih tua.
Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.
Pemberlakuan Nilai Prestasi Akademik dan Non Akademik
Nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dari dalam Provinsi Jambi berlaku untuk
prestasi minimal Juara III Tingkat Kabupaten/Kota.
Nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dari luar Provinsi Jambi berlaku untuk
prestasi minimal Juara III Tingkat Nasional.
Nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat mengikuti lomba yang diselenggarakan oleh Kementerian atau lembaga tanpa ada jenjang dibawahnya maka penghargaan diturunkan satu tingkat. Contoh : Lomba tidak berjenjang tingkat Provinsi diberikan bobot nilai setara tingkat kabupaten/kota.
Bukti atas prestasi akademik dan non akademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Nilai tambah Tahfiz Al Qur’an minimal 3 Juz dibuktikan dengan sertifikat hafalan Al-Qur’an akan mendapatkan
penambahan 5 poin.
PERSYARATAN PENDAFTARAN :
Pada Pendaftaran Online Peserta didik menscan Semua Berkas/ Dokumen Asli, Dokumen di scan dengan lengkap, rapi dan jelas terbaca, dan di upload di https://jambi.siap-ppdb.com/
Legalisir Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Legalisir Ijazah/ SKHU/SKL yang terdapat Nilai Siswa
Foto Diri di depan rumah siswa (Foto menggunakan seragam sekolah)
Legalisir Akta Kelahiran
Legalisir Rapor Semester 1-6 (Kelas VII-IX)
Asli SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
Pas Foto 3×4 warna (3 Lembar)
Memilih maksimal 2 pilihan sekolah pada saat pendaftaran online
B. JALUR AFIRMASI (UNTUK PESERTA DIDIK DALAM ZONASI)
Legalisir Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Legalisir Ijazah/ SKHU/SKL yang terdapat Nilai Siswa
Foto Diri di depan rumah siswa (Foto menggunakan seragam sekolah)
Legalisir Akta Kelahiran
Rapor Semester 1-6 (Kelas VII-IX)
Asli SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Legalisir Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang masih aktif, Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang masih aktif atau bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Asli surat keterangan Orang Tua/Wali peserta didik wajib yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Apabila peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
Pas Foto 3×4 warna (3 Lembar)
Memilih maksimal 2 pilihan sekolah pada saat pendaftaran online
C. JALUR PINDAH TUGAS ORANG TUA
Legalisir Kartu Keluarga
Legalisir Ijazah/ SKHU/SKL yang terdapat Nilai Siswa
Legalisir Akta Kelahiran
Legalisir Rapor Semester 1-6 (Kelas VII-IX)
Legalisir Bukti Akreditasi Sekolah dari Sekolah Asal
Legalisir Piagam Prestasi (Jika Ada)
Asli SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
Pas Foto 3×4 warna (3 Lembar)
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 1 (tahun) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar Provinsi Jambi ke dalam Provinsi Jambi atau antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi;
Perpindahan tugas dibuktikan dengan legalisir surat/keputusan (SK) perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
Legalisir Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
Guru atau Tenaga Kependidikan adalah guru atau tenaga kependidikan yang bertugas di SMAN I Sungai Penuh
dibuktikan dengan Legalisir SK Tugas/ Surat keputusan penugasan dari Gubernur.
Peserta didik yang terbukti menggunakan surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud di atas akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.
Memilih maksimal 2 pilihan sekolah pada saat pendaftaran online
D. JALUR PRESTASI (DI UTAMAKAN PESERTA DIDIK DILUAR ZONASI)
Asli Cetak Bukti LAPOR DIRI dari website PPDB Online Jambi
Asli Cetak Bukti Pendaftaran Online
Legalisir Kartu Keluarga
Legalisir Ijazah/ SKHU/SKL yang terdapat Nilai Siswa
Legalisir Akta Kelahiran
Legalisir Rapor Semester 1-5 (Kelas VII-IX)
Bukti Akreditasi Sekolah dari Sekolah Asal
Asli SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
Pas Foto 3×4 warna (3 Lembar)
Peserta didik Memilih Prestasi :
Piagam Prestasi Akademik
Asli Surat Keterangan Peringkat Kelas 1,2,3 dari Sekolah asal dan Legalisir Piagam Peringkat 1,2,3
Legalisir Piagam Mengikuti Lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Sains Smansa Dedikasi (OS2D), Lomba Karya Tulis, Penelitian, kreativitas dan akademik lainnya yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikbudristek.
Lomba akademik yang tidak dilakukan berjenjang di tingkat Provinsi diberikan bobot nilai setara tingkat kabupaten/kota.
Piagam prestasi di atas diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Piagam Prestasi Non Akademik
Asli Surat Keterangan memperoleh prestasi Non Akademik dari sekolah asal.
Legalisir Piagam Prestasi : Olahraga dan seni yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kemendikbudristek, Kemenpora serta instansi resmi lainnya.
Lomba Non akademik yang tidak dilakukan berjenjang di tingkat Provinsi diberikan bobot nilai setara tingkat kabupaten/kota.
Serta membawa berkas-berkas persyaratan di atas ke SMAN I Sungai Penuh, pada 28-29 Juni 2024. Pada Pukul 07.30-15.00 Wib Semua berkas dimasukkan ke dalam map plastik.
Jalur Zona 1 : Map Plastik Warna Biru
Jalur Zona 2 : Map Plastik Warna Kuning
Jalur Prestasi : Map Plastik Warna Merah
Jalur Pindah Tugas Orang Tua/ AFIRMASI : Map Plastik Warna Hijau
Calon Peserta Didik Baru Menggunakan Pakaian Sekolah masing-masing
Contoh Map Plastik:
INFORMASI SELANJUTNYA AKAN DIUMUMKAN MELALUI WEB SITE INI DAN MEDIA SOSIAL SMAN I SUNGAI PENUH.
Langkah 1
Calon Peserta Didik baru Menyiapkan Berkas Persyaratan.
SMA Negeri I Sungai Penuh adalah salah satu sekolah favorit yang ada di Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. Dengan dukungan dari 97 staff pengajar professional serta kegiatan sekolah yang akan membantu dalam meningkatkan potensi pendidikan antar siswa.
SMA Negeri I Sungai Penuh merupakan sekolah Adiwiyata, sekolah sehat, sekolah berbasis ITC, dan sekolah yang melaksanakan progran Gerakan Literasi Sekolah serta Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang unggul di bidang akademik dan non akademik.